Senin, 16 Januari 2017

Perbandingan Gadai Emas




Perbandingan Gadai emas Antara Bank BJB Syariah, Bank BSM, dan Pegadaian Syariah
No
Aspek
Bank BJB Syariah
Bank BSM
Pegadaian Syariah
1.
Pengertian gadai emas
Produk qardh beragun emas dimana bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah dengan agunan berupa emas perhiasan, emas batangan/ lantakan (logam mulia) atau koin emas dari nasabah yang bersangkutan dengan mengikuti prinsip qard dan rahn.
 Salah satu produk pembiayaan dengan menggunakan emas sebagai salah satu alternative jaminan untuk memperoleh uang tunai dengan cepat.

2.
Akad pembiayaan dan pemeliharaan
Qardh dan rahn untuk pembiayaan dan
Ijarah untuk akad pemeliharaan
·         Akad yang digunakan adalah akad qardh dalam rangka rahn
·         Qardh dalam rangka rahn adalah akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertaidengan penyerahan tugas agar bank menjagabarang jaminan yang diserahkan
·         Biaya pemeliharaan menggunakan akad ijarah
Rahn
ijarah
3.
Objek yang dapat diterima sebagai jaminan
·         Emas dalam bentuk perhiasan seperti : kalung, gelang, cincin, dan lain-lain.
·         Koin/uang emas seperti : dinar, souvereign, eagle dolar, dan sebaginya
·         Emas batngan/lantakan seperti : logam mulia, emas london, leburan wahyu, dsb
Logam mulia dan perhiasaan
Emas perhiasan
4.
Manfaat dan keunggulan
·         Persyaratan muudah dan cepat
·         Biaya sewa yang kompetitif
·         Jumlah pembiayaan maksimal 90% dari nilai taksiran untuk logam mulia dan koin dinar, dan 80% dari nilai taksiran untuk emas perhiasan
·         Bebas bunga/riba
·         Jangka waktu pinjaman sampai dengan 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali
·         Penyimpanan yang aman dan berasuransi syariah
·         Penarikan dana mudah dan cepat melalui ATM
·         Bebas biaya administrasi
·         Pricing yang murah
·         Nyaman layanannya
·         Jaringan yang tersebar luas di kota-kota di Indonesia
·         Aman dan terjamin
·         Proses mudah dan cepat
·         Dapat terkoneksi dengan fasilitas lainnya, seperti rekening tabungan, ATM, dan lain-lain
·         Layanan rahn tersedia di outlet pegadaian syariah di seluruh Indonesia.
·         Prosedur pengajuannya sangat mudah. Calon nasabah atau debitur hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang lainnya ke outlet pegadaian.
·         Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit.
·         Pinjaman (marhun bih) mulai dari 50 ribu rupiah samapai 200 juta atau lebih.
·         Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar ijarah saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman.
·         Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan ijarah selama masa pinjaman.
·         Tanpa perlu membuka rekening.
·         Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai.
·         Barang jamninan tersimpan aman di pegadaian.
5.
Perbandingan antara jumlah pembiayaan yang diterima nasabah dengan nilai emas yang diagunkan nasabah kepada bank
90% dari nilai taksiran untuk logam mulia dan koin dinar.
80% dari nilai taksiran untuk emas perhiasan.
90% untuk logam mulia.
85% untuk emas perhiasan.

6.
Biaya administrasi
Bebas biaya administrasi
Biaya administrasi dipungut didepan)
·         Rp 100 rb s/d Rp 5 jt = Rp 15.000
·         Rp 5,010 jt s/d Rp 10 jt = Rp 25.000
·         Rp 10,10 jt s/d Rp 20 jt = Rp 40.000

Biaya administrasi menyesuaikan besaran pinjaman

7.
Jangka waktu pembiayaan
·         Minimal jangka waktu pinjaman satu bulan
·         Satu hari sampai dengan 28, 29, 30, atau 31 hari dihitung sebulan
·         Apabila jangka waktu sewa/pinjaman telah berakhir dan nasabah belum melunasi pinjamannya maka diberikan masa tenggang (grace periode) selama 15 (lima belas) hari.
Jangka waktu yang diberikan adalah empat bulan dan dapat diperpanjang atau dapat digadai ulang (setelah dilakukan penaksiran dan melunasi biaya gadai)
Waktu penitipan barang gadai adalah 4 bulan, dan dapat diperpanjang waktu gadai emas tersebut setiap 4 bulan dan membayar biaya sewa selama 4 bulan tersebut.
8.
Persyaratan dan ketentuan
·         Mengisi formulir permohonan Mitra Emas ib Maslahah
·         Menyerahkan fotocopy kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) yang masih berlaku dengan menunjukan aslinya
·         Menyerahkan agunan emas (Emas perhiasan, emas batangan, atau koin emas) dengan kadar minimal 16 karat atau 67%
·         Nasabah menyiapkan kartu identitas
·         Jaminan yang digunakan berupa perhiasan emas ataupun logam mulia berupa batangan
·         Dengan pembiayaan minimal sebesar Rp 500.000,-
·         Jangka waktu yang diberikan adalah empat bulan dan dapat diperpanjang atau dapat digadai ulang (setelah dilakukan penaksiran dan melunasi biaya gadai)
Membawa emas dan fotocopy identitas diri yaitu KTP
9.
Perhitungan biaya sewa
Biaya sewa/ijarah = Rp 4.740,-/bulan
Rp 4.740,- x berat emas x jumlah pembiayaan maksimal (80% untuk perhiasan dan 90% untum LM) dibayar dimuka
(taksiran x rate) x waktu gadai
Rate = 1,70%/bulan
Taksiran /Rp 10000 x 79 (nilai 79 sewaktu-waktu bisa berubah menjadi 73 atau bahkan dibawahnya jika pinjaman semakin rendah dari nilai taksiran)
10.
Rumus dana yang diterima
Banyaknya Karat emas / standar karat x HSE x berat emas x jumlah pembiayaan maksimal ( 90% untuk LM dan 80% untuk emas perhiasan)
Taksiran = (karat/24) x berat emas x HDE
Pembiayaan = taksiranx FTV (%)
FTV (Financing To Value)
Jumlah pembiayaan maksimal x taksiran pembiayaan yang diberikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar