Perbandingan Gadai emas Antara Bank
BJB Syariah, Bank BSM, dan Pegadaian Syariah
No
|
Aspek
|
Bank BJB
Syariah
|
Bank BSM
|
Pegadaian
Syariah
|
1.
|
Pengertian gadai emas
|
Produk qardh beragun emas dimana
bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah dengan agunan berupa emas
perhiasan, emas batangan/ lantakan (logam mulia) atau koin emas dari nasabah
yang bersangkutan dengan mengikuti prinsip qard dan rahn.
|
Salah satu produk pembiayaan dengan
menggunakan emas sebagai salah satu alternative jaminan untuk memperoleh uang
tunai dengan cepat.
|
|
2.
|
Akad pembiayaan dan pemeliharaan
|
Qardh dan rahn untuk pembiayaan dan
Ijarah untuk akad pemeliharaan
|
·
Akad yang digunakan adalah akad qardh dalam rangka
rahn
·
Qardh dalam rangka rahn adalah akad pemberian
pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertaidengan penyerahan tugas agar
bank menjagabarang jaminan yang diserahkan
·
Biaya pemeliharaan menggunakan akad ijarah
|
Rahn
ijarah
|
3.
|
Objek yang dapat diterima sebagai
jaminan
|
·
Emas dalam bentuk perhiasan seperti : kalung,
gelang, cincin, dan lain-lain.
·
Koin/uang emas seperti : dinar, souvereign, eagle
dolar, dan sebaginya
·
Emas batngan/lantakan seperti : logam mulia, emas
london, leburan wahyu, dsb
|
Logam mulia dan perhiasaan
|
Emas perhiasan
|
4.
|
Manfaat dan keunggulan
|
·
Persyaratan muudah dan cepat
·
Biaya sewa yang kompetitif
·
Jumlah pembiayaan maksimal 90% dari nilai taksiran
untuk logam mulia dan koin dinar, dan 80% dari nilai taksiran untuk emas
perhiasan
·
Bebas bunga/riba
·
Jangka waktu pinjaman sampai dengan 4 (empat) bulan
dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali
·
Penyimpanan yang aman dan berasuransi syariah
·
Penarikan dana mudah dan cepat melalui ATM
·
Bebas biaya administrasi
|
·
Pricing yang murah
·
Nyaman layanannya
·
Jaringan yang tersebar luas di kota-kota di
Indonesia
·
Aman dan terjamin
·
Proses mudah dan cepat
·
Dapat terkoneksi dengan fasilitas lainnya, seperti
rekening tabungan, ATM, dan lain-lain
|
·
Layanan rahn tersedia di outlet pegadaian syariah di
seluruh Indonesia.
·
Prosedur pengajuannya sangat mudah. Calon nasabah
atau debitur hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang
lainnya ke outlet pegadaian.
·
Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit.
·
Pinjaman (marhun bih) mulai dari 50 ribu rupiah
samapai 200 juta atau lebih.
·
Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari
dan dapat diperpanjang dengan cara membayar ijarah saja atau mengangsur
sebagian uang pinjaman.
·
Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan
perhitungan ijarah selama masa pinjaman.
·
Tanpa perlu membuka rekening.
·
Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai.
·
Barang jamninan tersimpan aman di pegadaian.
|
5.
|
Perbandingan antara jumlah
pembiayaan yang diterima nasabah dengan nilai emas yang diagunkan nasabah
kepada bank
|
90% dari nilai taksiran untuk logam
mulia dan koin dinar.
80% dari nilai taksiran untuk emas
perhiasan.
|
90% untuk logam mulia.
85% untuk emas perhiasan.
|
|
6.
|
Biaya administrasi
|
Bebas biaya administrasi
|
Biaya administrasi dipungut
didepan)
|
·
Rp 100 rb s/d Rp 5 jt = Rp 15.000
·
Rp 5,010 jt s/d Rp 10 jt = Rp 25.000
·
Rp 10,10 jt s/d Rp 20 jt = Rp 40.000
Biaya administrasi menyesuaikan
besaran pinjaman
|
7.
|
Jangka waktu pembiayaan
|
·
Minimal jangka waktu pinjaman satu bulan
·
Satu hari sampai dengan 28, 29, 30, atau 31 hari
dihitung sebulan
·
Apabila jangka waktu sewa/pinjaman telah berakhir
dan nasabah belum melunasi pinjamannya maka diberikan masa tenggang (grace
periode) selama 15 (lima belas) hari.
|
Jangka waktu yang diberikan adalah
empat bulan dan dapat diperpanjang atau dapat digadai ulang (setelah
dilakukan penaksiran dan melunasi biaya gadai)
|
Waktu penitipan barang gadai adalah
4 bulan, dan dapat diperpanjang waktu gadai emas tersebut setiap 4 bulan dan
membayar biaya sewa selama 4 bulan tersebut.
|
8.
|
Persyaratan dan ketentuan
|
·
Mengisi formulir permohonan Mitra Emas ib Maslahah
·
Menyerahkan fotocopy kartu identitas
(KTP/SIM/Pasport) yang masih berlaku dengan menunjukan aslinya
·
Menyerahkan agunan emas (Emas perhiasan, emas
batangan, atau koin emas) dengan kadar minimal 16 karat atau 67%
|
·
Nasabah menyiapkan kartu identitas
·
Jaminan yang digunakan berupa perhiasan emas ataupun
logam mulia berupa batangan
·
Dengan pembiayaan minimal sebesar Rp 500.000,-
·
Jangka waktu yang diberikan adalah empat bulan dan
dapat diperpanjang atau dapat digadai ulang (setelah dilakukan penaksiran dan
melunasi biaya gadai)
|
Membawa emas dan fotocopy identitas
diri yaitu KTP
|
9.
|
Perhitungan biaya sewa
|
Biaya sewa/ijarah = Rp
4.740,-/bulan
Rp 4.740,- x berat emas x jumlah
pembiayaan maksimal (80% untuk perhiasan dan 90% untum LM) dibayar dimuka
|
(taksiran x rate) x waktu gadai
Rate = 1,70%/bulan
|
Taksiran /Rp 10000 x 79 (nilai 79
sewaktu-waktu bisa berubah menjadi 73 atau bahkan dibawahnya jika pinjaman
semakin rendah dari nilai taksiran)
|
10.
|
Rumus dana yang diterima
|
Banyaknya Karat emas / standar
karat x HSE x berat emas x jumlah pembiayaan maksimal ( 90% untuk LM dan 80%
untuk emas perhiasan)
|
Taksiran = (karat/24) x
berat emas x HDE
Pembiayaan = taksiranx
FTV (%)
FTV (Financing To
Value)
|
Jumlah pembiayaan maksimal x taksiran
pembiayaan yang diberikan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar