PEMBAHASAN
A.
Pembiayaan Pada Bank Syariah
Menurut Undang-Undang No.10 Tahun
1998 Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan anatar bank dengan pihk
lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.[1]
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan
yang dipersamakan dengan itu berupa:
1.
Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
2.
Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam
bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
3.
Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan
istishna;
4.
Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
5.
Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi
multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan anatar Bank Syariah dan/atau
UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi
fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Berdasarkan
tujuan penggunaannya, kegiatan pembiayaan lembaga keuangan syariah dibagi
menjadi tiga yaitu:
1. Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan yang
digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dana usaha bagi pengadaan/penyediaan
unsur-unsur barang dalam rangka perputaran usaha.
2. Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan yang
diberikan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan sarana/prasarana usaha (aktiva
tetap).
3.
Pembiayaan Multi Guna, pembiayaan yang dapat digunakan untuk sewa
suatu barang, talangan dana, maupun biaya jasa suatu pengurusan keperluan
anggota.
1.
Pembiayaan Produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan produksi dalam arti yang luas, seperti pemenuhan kebutuhan
modal untuk meningkatkan volume penjualan, produksi, pertanian, perkebunan
maupun jasa.
2.
Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan konsumsi, baik yang digunakan sesaat maupun dalam jangka
waktu yang relatif lama. Seperti untuk pembelian barang elektronik, kendaraan,
rumah, dan sebagainya.
B.
Produk-Produk Pembiayaan Bank Syariah
Produk-Produk Pembiayaan pada bank
syariah secara garis besar dapat dikelompokan kedalam empat kelompok, yang
dibedakan atas prinsip pembiayaannya itu sendiri. Diantaranya sebagai berikut.
1.
Pembiayaan dengan prinsip
jual beli
(ba’i)
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan
kepemilikan barang atau benda (transfer of property) tingkat keuntungan
ditentukan didepan dan menjadi bagian harta atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan waktu penyerahan, yakni sebagai berikut:
a.
Pembiayaan Murabahah
Murabahah
adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati. Dalam murabahah, penjual harus memberi tahu harga pokok yang ia
beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Syarat
dalam murabahah:
1)
Penjual memberi
tahu biaya modal kepada nasabah
2)
Kontrak pertama
harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
3)
Kontrak harus
bebas dari riba
4)
Penjual harus
menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
5)
Penjual harus
menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian
dilakukan secara utang
b.
Pembiayaan Salam
Dalam
pengertian yang sederhana, salam berarti pembelian barang yang diserahkan di
kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.
Dalam
pelaksanaan salam harus memenuhi rukun berikut:
a)
Muslam atau
pembeli
b)
Muslam ilaih
atau penjual
c)
Modal atau uang
d)
Muslam fiihi
atau barang
e)
Sighat atau ucapan
c.
Pembiayaan Istishna’
Pembiayaan
istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam
kontrak ini, pembuat barang mnerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang
berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut
spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua
belah pihak bersepakat atas harga serta system pembayaran, apakah pembayaran
dilakukan dimuka, melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada
masa yang akan datang.
2.
Pembiayaan dengan Prinsip
Sewa (Ijarah)
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan (ownership/ milkiyyah) atas barang itu
sendiri. Transaksi Ijarah dilandasi oleh adanya perpindahan manfaat.
Rukun dan Syarat Ijarah:
1)
Mu’jir dan musta’jir
Mu’jir adalah yang memberikan upah dan yang menyewakan. Sedangkan musta’jir
ialah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa
sesuatu. Disyaratkan untuk mu’jir dan musta’jir baligh, berakal, cakap
melakukan tasharruf (mengendalikan harta) dan saling meridhai.
2)
Shighat ijab qabul antara
mu’jir dan musta’jir
3)
Ujrah, disyaratkan
diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, baik dalam sewa menyewa maupun upah
mengupah.
4)
Barang yang disewakan atau
sesuatu yang dikerjakan dalam upah mengupah.[3]
3. Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah
sebagai berikut:
a.
Pembiayaan Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau
amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.[4]
b.
Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah adalah kerjasama antara
pemilik dana atau penanam modal dengan
pengelola modal untuk melakukan usaha
tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.[5]Pembiayaan
Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh
LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
Rukun dan Syarat Pembiayaan
mudharabah:[6]
1)
Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap
hukum.
2)
Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk
menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak
(akad), dengan memperhatikan
hal-hal berikut:
a)
Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan
tujuan kontrak (akad)
b)
Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
c)
Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan
cara-cara komunikasi modern.
3)
Modal ialah sejumlah uang dan atau
aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada
mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat
sebagai berikut:
a)
Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
b)
Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal
diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai
pada waktu akad.
c)
Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada
mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan
kesepakatan dalam akad.
4)
Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan
dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
a)
Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan
hanya untuk satu pihak.
b)
Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui
dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus
dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keun-tungan sesuai
kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
c)
Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat darimudharabah, dan
pengelola tidak boleh menanggung kerugian
apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja,
kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
5)
Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil)
modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan
hal-hal berikut:
a)
Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur
tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk
melakukan pengawasan.
b)
Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian
rupa yang dapat menghalangi tercapainya
tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c)
Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam
tindakannya yang berhubungan dengan mudhara-bah, dan
harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
4.
Pembiayaan Dengan Akad
Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan akad
pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tetapi
di tujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, meskipun tidak ditujukan
untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta
pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Adapun
jenis-jenis akad pelengkap ini adalah sebagai berikut:
a.
Hiwalah (Alih
Hutang-Piutang)
Menurut bahasa, yang dimaksud hiwalah adalah al-intiqal dan al-tahwil,
yang artinya memindahkan atau mengoperkan.
Ketentuan Umum dalam Hawalah:[7]
1)
Rukun hawalah adalah muhil yakni orang yang
berutang dan sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal yakni orang
berpiutang kepada muhil, muhal ‘alaih yakni orang yang berutang kepada muhil
dan wajib membayar utang kepada muhtal, muhal bih yakni utang muhil
kepada muhtal, dan sighat (ijab-qabul).
2)
Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para
pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
3)
Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan
cara cara komunikasi
modern.
4)
Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil, muhal atau muhtal, dan muhal ‘alaih.
5)
Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad
secara tegas.
6)
Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang
terlibat hanyalah muhtal dan muhal ‘alaih; dan hak penagihan muhal berpindah
kepada muhal ‘alaih.
b.
Rahn (Gadai)
Menurut bahasa, rahn (gadai) berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan
penahanan. Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki
nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk
dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana rahn
adalah semacam jaminan uang atau gadai.
c.
Qardh
Qard adalah penyediaan dana atau
tagihan antara lembaga keuangan
syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau
cicilan dalam jangka waktu tertentu.[8]
d.
Wakalah (Perwakilan)
Wakalah adalah pemberian kuasa
kepada pihak lain untuk mengerjakan
sesuatu. Rukun dan Syarat Wakalah:[9]
a)
Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan)
1)
Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.
2)
Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu,
yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti
mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah
dan sebagainya.
b)
Syarat-syarat wakil (yang mewakili)
1)
Cakap hukum,
2)
Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya,
3) Wakil adalah
orang yang diberi amanat.
c)
Hal-hal yang diwakilkan
1) Diketahui
dengan jelas oleh orang yang mewakili,
2) Tidak
bertentangan dengan syari’ah Islam,
3) Dapat
diwakilkan menurut syari’ah Islam.
e.
Kafalah (Garansi Bank)
Kafalah adalah jaminan atau garansi yang
diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/pemberi pinjaman untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua/peminjam.
Rukun dan Syarat Kafalah :
1)
Pihak Penjamin (Kafiil)
a)
Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
b)
Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan
hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
2)
Pihak Orang yang berutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu)
a)
Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
b)
Dikenal oleh penjamin.
3)
Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
a)
Diketahui identitasnya.
b)
Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
c)
Berakal sehat.
4)
Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
a)
Merupakan tanggungan pihak/orang yang berutang, baik berupa
uang, benda, maupun
pekerjaan.
b)
Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
c) Harus merupakan
piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin
hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
d) Harus jelas
nilai, jumlah dan spesifikasinya.
C.
Pengertian Pembiayaan Syirkah
Secara bahasa “Musyarakah” berasal
dari kata “syirkah” yang berarti percampuran. Menurut istilah fiqih Musyarakah
berarti akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.[11]
Berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi Dan
Usaha Kecil Menengah No. 91 Tahun 2004 yang dimaksud pembiayaan musyarakah
adalah akad kerjasama permodalan usaha antara koperasi dengan satu pihak atau
beberapa pihak sebagai pemilik modal pada usaha tertentu, untuk menggabungkan
modal dan melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah
pembagian hasil sesuai kesepakatan para pihak, sedang kerugian ditanggung
secara proposional sesuai dengan kontribusi modal.[12]
Menurut Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK
No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana dengan ketentuan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan
sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana.
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat
disimpulkan bahwa pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad
kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kegiatan usaha tertentu,
dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
D.
Landasan Syariah Pembiayaan Syirkah
1. Al Qur’an
قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ
بِسٌؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَى نِعَاجِهِ وَإِنَ كَثِيْرًا مِنَ اْلخُلَطَاءِ لَيَبْغِي
بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضِ إِلَا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيْلٌ
ما هُمْ وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا
وَأَنَابَ
Artinya: Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim
kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan
Sesungguhnya kebanyakan dari orangorang yang berserikat itu sebagian mereka
berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". dan Daud
mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu
menyungkur sujud dan bertaubat. (QS. Shaad : 24)[13]
Ayat tersebut menunjukkan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan
dalam kepemilikan harta yang terjadi atas dasar akad (syirkah uqud). Dan etika dalam perserikatan yaitu pertama; memilih partner yang
beriman dan saleh, kedua; memiliki perhitungan yang jelas, ketiga; dapat
dipercaya sehingga tidak saling mengkhianati, dan keempat; apabila terjadi
sengketa diselesaikan dengan cara yang baik dengan bantuan pihak lain.[14]
2. Al-Hadits
Dari
Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah SWT telah berfirman, Aku ini
ketiga dari orang yang berserikat, selama salah satu seorang dari mereka tidak
mengkhianati yang lainnya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap
temannya maka Aku keluar dari perserikatan tersebut”. (HR. Abu Daud dan hadits ini dinilai shahih oleh al Hakim)[15]
Hadits tersebut menunjukkan bahwa Allah SWT menyukai
hamba-hamba-Nya yang melakukan kerjasama/perserikatan, selama perserikatan
tersebut saling menjunjung tinggi amanah kebersamaan dan menjauhi
pengkhianatan. Jadi Allah akan
memberkahi kerjasama dua orang yang saling amanah.
E. Rukun dan
Syarat Pembiayaan Syirkah
Dalam melakukan
pembiayaan musyarakah ini ada beberapa rukun yang harus dipenuhi agar transaksi
menjadi sah, yaitu:[16]
1.
Pihak yang berakad (para mitra)
2.
Objek yang diakadkan
a.
Modal
b.
Kegiatan usaha atau kerja
c.
Keuntungan
3.
Sighat
a. Serah (ijab)
b. Terima (qabul)
Sementara itu syarat-syarat dari masing-masing rukun tersebut adalah:[17]
1.
Pemodal dan pengelola, keduanya harus mampu melakukan transaksi dan
sah secara hukum dan keduanya harus mampu bertindak sebagai wakil dan kafil
dari masingmasing pihak.
2.
Sighat (ucapan), yaitu penawaran dan penerimaan (ijab dan qabul)
harus diucapkan oleh kedua pihak guna menunjukkan kemauan mereka untuk
menyempurnakan kontrak.
3.
Modal, yaitu sejumlah uang yang diberikan oleh penyedia dan kepada
pengelola untuk tujuan menginvestasikannya dalam aktivitas musyarakah. Untuk
itu, modal harus memenuhi syarat-syarat berikut: harus diketahui jumlah dan
jenisnya (yaitu mata uang) dan harus tunai.
F.
Jenis-Jenis Pembiayaan Syirkah
Adapun jenis
pembiayaan musyarakah atau syirkah menurut syariat terbagi menjadi dua, yaitu:[18]
1. Syirkah Al-Milk
Syirkah Al-Milk
mengandung pengertian sebagai kepemilikan bersama yang keberadaannya muncul
apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan
tanpa membuat perjanjian kemitraan yang resmi. Misalnya: dua orang atau lebih
menerima warisan atau menerima pemberian sebidang tanah atau harta kekayaan.
2. Syirkah Al-Uqud
Syirkah Al-Uqud
yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha, dimana
masing-masing pihak menyediakan modal dan keuntungan maupun kerugian dibagi
secara proporsional sesuai dengan modal masing-masing. Menurut pendapat
Muhammad Syafi’i Antonio, Syirkah Uqud terbagi menjadi lima macam yaitu:[19]
a. Syirkah ‘Inan, yaitu kerja sama antara dua
orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha bersama, dimana setiap pihak
memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan jumlah
modal masing-masing sebagaimana yang disepakati di antara mereka.
b. Syirkah
Mufawadhah, yaitu kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih untuk
melakukan suatu usaha dengan persyaratan adanya kesamaan modal atau dana yang
diberikan, kerja, tanggung jawab, dan beban utang dibagi oleh masingmasing
pihak.
c. Syirkah abdan,
yaitu kontrak kerja sama dua orang atau lebih seprofesi untuk menerima
pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya,
kerja sama dua arsitek untuk menggarap sebuah proyek bangunan atau kerja sama
dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam kantor.
d. Syirkah Wujuh,
yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli suatu barang secara
kredit dari suatu perusahaan dan menjualnya secara tunai. Mereka berbagi dalam
keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan
oleh tiap mitra. Jenis musyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembelian
secara kredit berdasar pada jaminan tersebut.
e. Syirkah
Mudharabah, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih, dimana pihak pertama
sebagai penyedia modal sedangkan pihak kedua sebagai pengelola, keuntungan
dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan.
Sedangkan secara operasional, terdapat dua jenis musyarakah yaitu:
1.
Musyarakah permanen, yaitu musyarakah dengan ketentuan bagian dana
setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
2.
Musyarakah menurun (musyarakah mutanaqisha), yaitu musyarakah
dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap
kepada mitra lainnya, sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa
akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut.
Kedua belah pihak dapat menjadi mitra aktif ataupun mitra pasif. Mitra aktif
adalah mitra yang mengelola usaha musyarakah, sedangkan mitra pasif adalah
mitra yang tidak ikut mengelola usaha musyarakah.
G.
Manfaat dan Risiko Pembiayaan Musyarakah
1.
Manfaat Pembiayaan Musyarakah
Beberapa
manfaat dari pembiayaan musyarakah antara lain sebagai berikut:[20]
a.
Bank atau lembaga keuangan akan menikmati peningkatan bagi hasil
pada saat keuntungan usaha nasabah/anggota meningkat.
b.
Bank atau lembaga keuangan tidak berkewajiban membayar bagi hasil
kepada nasabah/anggota pendanaan secara tepat, tetapi disesuaikan dengan
pendapatan/hasil usaha bank sehingga pihak bank tidak akan pernah mengalami
negative spread.
c.
Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas
usaha nasabah/anggota sehingga tidak memberatkan mereka.
d.
Bank atau lembaga keuangan akan lebih selektif dan hati-hati
(prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena
keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
e.
Prinsip bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah ini berbeda dengan
prinsip bunga tetap.
2.
Risiko Pembiayaan Musyarakah
Namun demikian
pembiayaan musyarakah juga memiliki risiko yang relatif tinggi, terutama pada
penerapannya antara lain yaitu:
a.
Side streaming, nasabah/anggota menggunakan dana itu tidak sesuai
yang tertulis dalam kontrak.
b.
Karena kelalaian atau kesalahan yang disengaja oleh
nasabah/anggota.
c.
Penyembunyian keuntungan,
bila nasabah/anggota yang mengelola dana tersebut tidak jujur.
d.
Pelaksanaan usaha yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
H.
Mengakhiri Syirkah
Menurut Ahmad
Azhar Basyir terdapat enam penyebab utama berakhirnya syirkah yang telah
diakadkan oleh pihak-pihak yang melakukan syirkah, yaitu :
1.
Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal dimana jika salah
satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lainnya. Hal
ini disebabkan syirkah adalah akad yang terjadi atas dasar rela sama rela dari
kedua belah pihak yang tidak ada kemestian untuk dilaksanakan apabila salah
satu pihak tidak menginginkannya lagi.
2.
Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharruf (keahlian
mengelola harta) baik karena gila ataupun karena alasan lainnya.
3.
Salah satu pihak meninggal dunia. Tetapi apabila anggota syirkah
lebih dari dua orang yang batal hanyalah yang meninggal saja. Syirkah berjalan
terus pada anggota-anggota yang masih hidup. Apabila ahli waris anggota yang
meninggal menghendaki turut serta dalam syirkah tersebut maka dilakukan
perjanjian baru bagi ahli waris yang bersangkutan.
4.
Salah satu pihak ditaruh dibawah pengampuan. Pengampuan yang
dimaksud di sini baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah
tengah berjalan maupun sebab yang lainnya.
5.
Salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi
atas harta yang menjadi saham syirkah. Pendapat ini dikemukakan oleh Mazhab
Maliki, Syafi’i dan Hambali. Hanafi berpendapat bahwa keadaan bangkrut itu
tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
6.
Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama
Syirkah. Bila modal tersebut lenyap sebelum terjadi percampuran harta hingga
tidak dapat dipisah-pisahkan lagi yang menanggung resiko adalah para pemilikya
sendiri. Apabila harta lenyap setelah terjadi percampuran yang tidak bisa
dipisah-pisahkan lagi menjadi resiko bersama. Kerusakan yang terjadi setelah
dibelanjakan menjadi resiko bersama. Apabila masih ada sisa harta Syirkah masih
dapat berlangsung dengan kekayaan yang masih ada.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Manfaat daripada
perbankan syariah diantaranya yaitu Sebagai jembatan untuk
meningkatkan pendapatan nasional atau tujuan peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Maskud pembiayaan
perbankan syariah merupakan aktifa produktif dimana perbankan memeberikan
sejumlah dana kepada nasabah untuk memutar uang yang dimiliki oleh perbankan
dengan memperoleh margin (tambahan) atas pembiayaan.
Produk pembiayaan
perbankan meliputi pembiayaan yang bersifat konsumtif atau pembiayaan
yang bersifat produktif. Antara lain pembiayaan-pembiayan perbankan syariah
yaitu:
1.
Pembiayaan berprinsip jual beli yaitu Murabahah, Salam, Istisna’
2.
Pembiayaan berprinsip sewa yaitu Ijarah dan Ijarah munthia bit-Tamlik
3.
Pembiayaan berprinsip bagi hasil yaitu Musyarakah, Mudharabah
4.
dan beberapa pembiayaan pelengkap yaitu, Hawalah, Kafalah, Rahn, Qard, dan
wakalah
Syirkah atau Musyarakah (partnership) adalah
akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana
masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Syirkah termasuk
kedalam akad tijarah (for profit transaction).
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2010. Bank
Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Buchori, Nur Syamsudin. 2012. Koperasi
Syariah Teori dan Praktik. Banten: Shuhuf Media Insani.
Dewan Syariah Nasional. 2000. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 07 Tahun
2000, Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Jakarta: MUI
Dewan Syariah Nasional. 2000. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 10 Tahun 2000 tentang Wakalah. Jakarta: MUI
Dewan Syariah Nasional. 2000. Fatwa
Dewan Syariah Nasional Nomor 11 Tahun 2000 tentang Kafalah. Jakarta: MUI
Dewan Syariah Nasional. 2000. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 12 Tahun 2000 tentang Hawalah. Jakarta: MUI
Dewan Syariah Nasional. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Buku II tentang Akad BAB I Ketentuan Umum
Pasal 20. Jakarta: MUI
Muhammad. 2009. Model-Model Akad Pembiayaan Di Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Nurhatati, Fitri. 2008. dan Ika Saniyati Rahmaniyah. Koperasi
Syariah, Surakarta: PT Era Intermedia
Sjahdeni, Sutan Remy. 2007. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam
Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Suhendi, Hendi. 2014. Fiqh
Muamala. Jakarta: Rajawali Pers.
[1] Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia &
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
[2]
Fitri Nurhatati dan Ika Saniyati Rahmaniyah, Koperasi Syariah,
Surakarta: PT Era Intermedia, 2008, hlm. 27
[11] Nur
Syamsudin Buchori, Koperasi Syariah Teori dan Praktik, Banten: Shuhuf
Media Insani, Cet. I, 2012, hlm. 42
[12]
Dokumen Keputusan Menteri Dan Usaha Kecil Dan Menengah No. 91 Tahun 2004, hlm.
3.
[13] Kementrian Agama Republik Indonesia, Al Quran Terjemah,
Jakarta: Pustaka Al Mubin, 2013, hlm. 454.
[14] Dwi Suwiknyo, Kompilasi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Islam,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet. I, 2010, hlm. 192.
[15] A.
Hasan, Ibnu Hajar ‘Al-Asqalani Bulughu al-Maram, Terj. Bulughul Maram,
Jilid I, Bandung: CV. Diponegoro, Cet. XV, 1989, hlm. 443.
[16]
Ibid hlm. 40
[17]
Muhammad, Model-Model Akad Pembiayaan Di Bank Syariah, Yogyakarta: UII
Press, 2009, hlm. 118.
[18]Sutan
Remy Sjahdeni, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan
Indonesia, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, Cet. III, 2007, hlm. 58.
[19]
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta:
Gema Insani, Cet. XIV, 2010, hlm. 92.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut