Rabu, 19 Oktober 2016

HUKUM PERIKATAN ISLAM

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Perikatan Islam
Hukum menurut Plato adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Sedangkan menurut J.C.T. Simorangkir. SH dan Woerjono Sastropanoto hokum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
Jadi, hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.
Istilah perikatan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah verbintenis. Perikatan atau perutangan merupakan terjemahan dari verbintenis atau verbinden, yang artinya mengikat.[7] Istilah verbintenis menunjuk pada adanya “ikatan” atau “hubungan” sehingga verbintenis di artikan sebagai suatu hubungan hukum. Oleh karena itu, istilah verbintenis lebih tepat di artikan sebagai istilah perikatan.[8]
Islam adalah agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir untuk menjadi pedoman hidup seluruh manusia hingga akhir zaman. Pengertian islam secara harfiyah artinya damai, selamat, tunduk, dan bersih.[9]
Hukum Perikatan Islam yang dimaksud disini, adalah bagian dari Hukum Islam bidang muamalah yang mengatur perilaku manusia di dalam menjalankan hubungan ekonominya. Pengertian Hukum Perikatan Islam menurut Prof. Dr. H. M. Tahir Azhary, SH. adalah merupakan seperangkat kaidah hukum yang bersumber dari Al-Qur'an, As-Sunnah (Al-Hadits), dan Ar-Ra'yu (Ijtihad) yang mengatur tentang hubungan antara dua orang atau lebih mengenai suatu benda yang dihalalkan menjadi objek suatu transaksi.[10]
Beliau juga menerangkan bahwa kaidah-kaidah hukum yang berhubungan langsung dengan konsep Hukum Perikatan Islam ini adalah yang bersumber darj Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW (As-Sunnah). Sedangkan kaidah-kaidah fiqih berfungsi sebagai pemahaman dari syariah yang dilakukan oleh manusia (para ulama mazhab) yang merupakan suatu benruk dari ijtihad.[11] Pada masa sekarang ini, bentuk ijtihad di lapangan Hukum Perikatan ini dilaksanakan secara kolektif oleh para ulama yang berkompeten di bidangnya. Dari ketiga sumber tersebut, umat Islam di mana pun berada dapat mempraktikkan kegiatan usahanya dalam kehidupan sehari-hari.
Dari pengertian tersebut di atas, tampak adanya kaitan yang erat antara Hukum Perikatan (yang bersifat hubungan perdata) dengan prinsip kepatuhan dalam menjalankan ajaran agama Islam yang ketentuannya terdapat dalam sumber-sumber Hukum Islam tersebut. Hal ini menunjukkan adanya sifat "religius transendental"yang terkandung pada aturan-aturan yang melingkupi Hukum Perikatan Islam itu sendiri yang merupakan pencerminan otoritas Allah SWT. Tuhan Yang Maha Mengetahui segala tindak tanduk manusia dalam hubungan antarsesamanya.[12]
B.     Dasar Berlakunya HPI di Indonesia
Ada beberapa dasar berlakunya Hukum Perikatan Islam di Indonesia sebagai berikut:
1.      Dasar berlakunya HPI secara Filosofis
Menurut Prof Dr.H. Abdulgani Abdullah, S. H., ada dua hal yang mendasari berlakunya Hukum Perkatan Islam dasar pertama adalah akidah yaitu keyakinan yang memaksa pelaksanaannya dalam bertransaksi, dasar kedua adalah syariah yaitu sepanjang mengenai norma atau aturan-aturan hukum tang mempunyai dua dimensi yaitu dimensi transendental atau vertikal, dimensi transendental dikenal dengan hablum minallah yang merupakan pertanggunjawaban individu atau kolektif kepada Allah. Kedua dimensi horizontal yang dikenal dengan sebutan hablum minannaas yang mengatur ineraksi seosial antar manusia, kedua dimensi inilah yang mempengaruhi prilaku umat islam dalam aktivitas transaksinya sehari-hari sebagai contoh berlakunya kedua dimensi tersebut dalam penerapannya di masyarakat muslim di indonesia, misalnya seperti jual beli para pihak harus jujur jika berbohong maka akan bertanggungjawab kepada Allah sebagai konsekuensi dari pelaksananya dimensi tersebut maka saat interaksi terjadi norma ikut mengatur dan merekayasa agar masyarakat mengikuti norma tersebut.
Secara normatif hukum perikatan islam telah dilaksanakan contohnya dapat kita lihat pada transaksi jual beli di desa-desa menggunakan cara ijab qabul yang mennandakan adanya saling ridha ntara kedua belah pihak, Hal ini merupakan pelaksanaan hukum mengenai asas hukum suka sama suka. ( Al- Qur’an Annisa ayat 29).[13]
Mengenai hukum perikatan islam kita harus mengkaji kerangka hukum dasar dinul islam yang terdiri dari akidah, syariah, dan akhlak. Pada bagian syariah terbagi dua bidang yaitu ibadah dan muamalah, salah satu sistem dalam bidang muamalah adalah hukum dilingkungan masyarakat islam berlaku tiga kategori hukum yaitu satu syariat kedua fiqih ketiga siyasah syar’iyah.[14]
Syariat dan hukum syara adalah ketentuan Allah yang berkaitan dengan perbuatan subjek hukum yaitu melakukan suatu perbuatan memilih atau menetukan suatu sebagai syarat, sebab atau penghalang. Fiqih adala hukum ilmu pemahaman tentang hukum-hukum syara yang bersifat perbuatan yang dipahami oleh dalili yang terperinci sednagkan siyasah syariah merupakan kewenangan pemerintah untuk melakukan kebijakan yang kehendaki kemaslahatannya melalui aturan-aturan yang tidak bertentangan dengan agama meskipun tidak ada dalil tertentu.
Syariat mempunyai sifat tetap, tidak berubah dan seharusnya tidak terdapat perbedaan pendapat. Sholat , zakat, puasa ramadhan dan haji adalah syariat. Demikian pula musawarah dan bersikap adil sebagai prinsip adalah syariat, karena secara jelas diperintahkan Allah dalam firman-Nya. Ijtihad dan pemahaman ulama trhadap dalil-dalil hukum (terutama ayat al-Qur’an dan hadis) melahirkan fikih, yang mempunyai sifat berkembang dan menerima perbedaan pendapat. Siyasah syar’iah lebih terbuka dari fikih dalam menerim perkembangan dan perbedaan pendapat. Perbedaan kondisi dan perkembangan zaman berpengaruh dalam dalam siyasah syar’iyah. Ditinjau dari keabsahannya siyasah (peraturan perbuatan manusia) oleh Prof. A. Khallaf dibagi atas dua macam yaitu siyasah yang adil dan siyasah yang zhalim.[15]
Siyasah yang adil adalah siyasah yang hak (benar) yaitu peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan agama, apakah peraturan itu bersumber dari syariah atau bersumber manusia sendiri atau lingkungannya. Siyasah yang zhalim adalah siyasah yang bathil yaitu peraturan perundang-undangan buatan manusia yang bertentangan dengan agama.[16] Jadi setiap ketentuan perunndang-undangan yang mengatur tentang perikatan yang berlaku di indonesia dapat dikategorikan sebagai siyasah syar’iyah bila perundang-undangan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum islam yang berarti siyasah yang bersifat adil. Misalnya pasal 29 UUD tahun 1945 dan Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak bila dilaksanakan sesuai syariat islam maka merupakan siyasah sar’iyah.
2.      Dasar berlakunya HPI secara sosiologis
Mayoritas penduduk indonesia mengaku beragama islam untuk melayani kebutuhan umat islam di indonesia dalam menjalankan muamalah mereka di bidang perikatan, khususnya dalam bidang perniagaan dan kegiatan usaha. Untuk itu diperlukan wawasan yang luas bagi para calon ahli hukum yang kelak akan bertugas dalam penyusunan kontrak, penyelsaian perkara yang berhubungan dengan keendaan, aupun pelaksanaan pendirian kegiatan usaha agar tidak menyimpang dari ketentuan ajaran islam yang mereka yakini.[17]
3.      Dasar berlakunya HPI secara yuridis
Hukum perikatan islam merupakan salah satu sumber dari hukum nasional di bidang perikatan. Walaupun secara formal yuridis sampai saat ini belum ada pengaturan tersendiri tentang hukum perikatan islam di indonesia, namun berdasarkan ketentuan pasal 29 UUD 1945, umat islam dapat menjalankan ketentuan perikatan atas dasar keyakinan agama mereka. Dalam tata urutan peraturan perundang undangan nasional sudah tampak pasal undang-undang yang mengaturtentang berlakunya hukum perikatan islam. Seperti pasal 1 ayat 13 UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No 7 tahun 1992 tentaang perbankan. Sehingga dalam produk legislasi nasionalpun hukum peikatan islam sudah diakui dan dapat di praktikan. Terutama telah berlakunya UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan sariah, keudukan hukum perikatan islam semakin kuat karena perikatan islam juga muncul di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, secara normatif hukum perikatan islam juga telah berlaku di tanah air kita untuk pemenuhan pembentukan tatanan hukum nasional kita maka hukm perikatan islam pun perlu dipelajari dan dikembangkan secara ilmiyan pada faku;tas hukum.[18]
4.      Dasar berlakunya HPI secara praktis
Telah banyak berdirinya Bank atau lembaga ekonomi dan keuangan yang menggunakan sistem islam dalam bentuk transaksi mereka dengan para nasabahnya serta majunya perdagangan dengan negara-negara timut tengah yang menggunakan sistem islam dalam bertransaksi, deikian pula menjadi kebutuhan praktis bagi para mahasiswa di fakultas hukum untuk mempelajari salah satu sistem transaksi yang kini berkembang dalam praktik perniagaan di tanah air dan dunia internasional.

C.    Kedudukan Hukum Perikatan Islam Dalam Tata Hukum Indonesia
Sebelum membicarakan mengenai kedudukan Hukum Periktan Islam di Indonesia, ada baiknya kita melihat kedudukan hukum islam di indonesia berdasarkan periode sejarah sebagai berikut:[19]
1)      Sebelum Kedatangan Belanda
Awal proses islamisasi kepulauan indonesia dilakukan oleh para saudagar dan perkawinan. Setelah agama islam berakar dalam masyarakat, peranan saudagar digantikan oleh para ulama sebagai guru dan pengawal hukum islam. Hukkum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah ada dalam masyarakan tumbuh dan berkembang disampik kebiasaan atau adat penduduk yang mendiami  kepulauan nusantara ini.

2)      Setelah Kedatangan VOC
a)      Masa VOC (1602-1800) berfungsi sebagai pedagang dan badan pemerintahan, karena dalam praktiknya susunan badan peradilan yang disandarkan pada hukum belanda tidak dapat berjalan. VOC membiarkan lembaga-lembaga asli yang ada dalam masyarakat berjalan terus seperti keadaan sebelumnya. D. W. Freijer menyusun kompendium yang memuat hukum perkawinan dan kewarisan islam yang digunakan oleh pengadilan dalam menyelesaikan sengketa dikalangan umat islam. Selain itu ada kitab Hukum Mogharaer yang digunakan pada Pengadilan Negeri Semarang, dan Pepakem cirebon.
b)      Pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda sikap terhadap hukum islam mulai berubah secara perlahan dan sistematis, yaitu sebagai berikut:
1)      Pada masa Pemerintahan Belanda/Deandels (1808-1811) terdapat pemahaman umum bahwa "Hukum Islam adalah hukum asli orang pribumi".
2)      Pada masa Pemerintahan Inggris/Thomas S. Raffles (1811-1816) juga terdapat anggapan bahwa "Hukum yang berlaku di kalangan rakyat adalah Hukum Islam".
3)      Setelah Indonesia kembali pada Belanda, ada usaha Belanda untuk menghilangkan pengaruh Islam dari sebagian besar orang Indonesia.
4)      Untuk mengekalkan kekuasaannya, Belanda melaksanakan politik hukum yang dengan sadar hendak menata dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda. M. R. Scholten Van Oud Haarlem menyesuaikan Undang-Undang Belanda dengan keadaan istimewa di Hindia Belanda. la berpendapat bahwa "untuk mencegah timbulnya keadaan yang tidak menyenangkan bahkan mungkin juga perlawanan, jika diadakan pelanggaran terhadap orang Bumiputra & agama Islam, maka harus diikhtiarkan agar mereka dapat tetap dalam lingkungan Hukum Agama serta adat istiadat mereka". Pendapat ini menyebabkan: Pasal 75 KR/Regering Reglement menjadi dasar bagi Pemerintahan Belanda menjalankan kekuasaannya di Indonesia, dengan menginstruksikan pengadilan untuk menggunakan Undang-Undang Agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan mereka bila golongan Bumiputra yang bersengketa selama Undang-Undang Agama, lembaga-lembaga, dan kebiasaan itu tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan umum. Pasal 78 (2) RR mendorong Pemerintah Hindia Belanda men-dirikan Pengadilan Agama (Pries terrad/Pengadilan Pendeta) di Jawa dan Madura yang direalisasikan pada tahun 1882 dengan dikeluarkannya S. 1882 No. 152.
5)      Pada masa abad ke-19 berkembang pendapat, bahwa di Indonesia berlaku Hukum Islam, yaitu antara lain dikemuka-kan oleh Salomon Keyzer. Kemudian diperkuat oleh Lodewijk Willem Christian Van Den Berg berpendapat, bahwa hukum mengikuti agama yang dianut seseorang. Jika orang itu memeluk agama Islam, hukum Islamlah yang berlaku bagi-nya. Pendapatnya dikenal dengan teori Receptio in Complexu yaitu orang Islam Indonesia telah melakukan resepsi hukum Islam dalam keseluruhannya dan sebagai satu kesatuan.
Cristian Snouck Hourgronje menentang teori Receptio in Complexu, dan berpendapat, bahwa yang berlaku bagi orang Islam bukanlah Hukum Islam tetapi Hukum Adat. Dalam Hukum Adat telah masuk pengaruh Hukum Islam tetapi pengaruh itu baru mempunyai kekuatan hukum bila telah benar-benar diterima oleh Hukum Adat (berdasarkan penelitiannya di Aceh dan Gayo). Pendapat ini dikenal dengan Theorie Receptie yang diikuti oleh Cornells Van Vollenhoven dan Bertrand Ter Haar.
Melalui Theorie Receptie ini Belanda mulai membiasakan penggunaan Hukum Belanda di Indonesia terutama di bidang hukum perikatan, dengan jalan mengeluarkan Hukum Islam bidang perikatan dari aktivitas perdagangan karena dianggap tidak lagi berlaku di Indonesia.
3)      Setelah Indonesia Medeka
Kedudukan Hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia terbagi dalam dua periode yaitu: a) Periode penerimaan Hukum Islam sebagai sumber persuasif; b) Periode penerimaan Hukum Islam sebagai sumber otoritatif. Sumber persuasif ialah sumber yang terhadapnya orang hams yakin dan menerimanya, sedang sumber otoritatif ialah sumber yang mempunyai kekuatan (autority).[20]
a)      Periode penerimaan Hukum Islam sebagai sumber persuasif
Dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan berlakunya UUD 1945 walaupun di dalamnya tidak dimuat tujuh kata Piagam Jakarta maka teori resepsi kehilangan dasar hukum-nya. Sebab, dasar hukum teori resepsi adalah Pasal 134 (2) Indische Slants Regeling (IS), sedangkan dengan berlakunya UUD 1945, IS tidak berlaku lagi. Teori ini mendapat kritikan dari para ahli Hukum Islam di Indonesia, antara lain oleh Hazairin dan Sajuti Thalib[21] yang berpendapat, bahwa Hukum Adat baru berlaku bila tidak bertentangan dengan Hukum Islam . Menurut Hazairin, teori resepsi bertujuan politik yaitu: untuk menghapuskan Hukum Islam di Indonesia dan mematahkan perlawanan bangsa Indonesia terhadap kekuasaan pemerintah kolonial yang dijiwai oleh Hukum Islam.
UUD 1945, Aturan Peralihan Pasal II memang menyatakan, "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini". Namun demikian, dasar hukum yang di-tetapkan oleh suatu Undang-Undang Dasar yang sudah tidak berlaku, tidak dapat dijadikan dasar hukum suatu Undang-Undang Dasar baru.Setelah berlakunya UUD 1945, Hukum Islam berlaku bagi bangsa Indonesia yang beragama Islam karena kedudukan Hukum Islam itu sendiri, bukan karena ia telah diterima oleh Hukum Adat. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 29 UUD 1945.
Sejak ditandatanganinya kesepakatan antara para pemimpin nasionalis sekuler dan nasionalis Islami pada tanggal 22 Juni 1945 sampai dengan saat diundangkannya Dekrit Presiden RI pada tanggal 5 Juli 1959, ketentuan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" adalah sumber persuasif. Sebagaimana halnya semua hasil sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sumber persuasif bagi UUD 1945, maka Piagam Jakarta sebagai salah satu hasil sidang BPUPKI juga merupakan sumber persuasif UUD 1945.
b)      Periode penerimaan Hukum Islam sebagai sumber otoritatif
Barulah dengan ditempatkannya Piagam Jakarta dalam Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959, maka Piagam Jakarta yang mengandung penerimaan terhadap Hukum Islam menjadi sumber otoritah/dalam hukum tata negara Indonesia, bukan sekadar sumber persuasif.Untuk mengetahui dasar hukum Piagam Jakarta dalam konsiderans Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, perlu dipelajari dasar hukum pendahuluan dalam suatu konstitusi dan konsiderans (pertimbangan) dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sebagaimana kita ketahui, semula Piagam Jakarta adalah pembuka-an rancangan UUD 1945 yang dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam konsiderans Dekrit Presiden ditetapkan, "Bahwa kami berkeyakinan Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam konstitusi tersebut".

Politik hukum negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila menghendaki berkembangnya kehidupan beragama dan Hukum Agama dalam kehidupan Hukum Nasional. Dengan berpangkal pada teori Friederich Julius Stahl dan Hazairin, Tahir Azhary, mengemukakan teori "lingkaran Konsentris" yang menunjukkan betapa eratnya hubungan antara agama, Hukum, dan Negara.[22]




























DAFTAR PUSTAKA
Subekti,2001 Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa
I.G. Rai Widjaya, 2003,Merancang Suatu Kontrak, Teori Dan Praktik, Jakarta: kesaint Blanc
 Ibnu Hajar Al-Asqalani,773 H - 852 H,kitabul buyu’,
M Tahir Azhary, 1998,Bahan kuliah hukum perikatan islam di fakultas hukum Universitas Indonesia
Gemala Dewi, 2014, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan Dan Peransuransan Syariah Di Indonesia, Jakarta: Kencana
Ahmad Sukardja, Al- Qur’an Dan Tiga Kategori Hukum Dalam Islam, Mimbar Hukum No.14 Tahun Ke 5
Dr. Gemala Dewi, S. H. LL.M. Wirdiya Ningsih S. H., M. H. Dr. Yeni Salma Berlinti, S. H., M.H. 2005,Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, Jakarta:  Kencana
M. Daud Ali, 2004 Asas-Asas Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta. Rajawali press
 Ismail Suny, 1996,kedudukan hukum islam dalam sistem ketata negaraan indonesia, dalam dimensi hukum islam dan sistem hukum nasional, Gema Insani press, Jakarta
Sajuti Thalib, 1985, hubungan hukum adat dengan hukum islam, jakarta. PT Bina aksara




[1] Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, 2001,hlm. 1.
[2]Ibid
[3]I. G. Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Teori Dan Praktik, Jakarta: kesaint Blanc,2003, Hlm.3
[4]Subekti. Loc.cit
[5]Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakamerta: PT. Intermasa, 1984, Hlm. 122
[6]Pada kitab-kitab fiqih tradisional, hukum perikatan ini termasuk dalam bidang muamalah dalam arti khusus yang biasanya dimasukan dalam bab tersendiri dengan judul Kitaabu Al buyu atau kitab dagang.
[7] Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Badan Pribadi, Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, t.t.
[8] Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan (dilengkapi hokum perikatan dalam islam), Bandung: CV. Pustaka Setia.
[10]M Tahir Azhary, Bahan kuliah hukum perikatan islam di fakultas hukum Universitas Indonesia tgl 16 febuari 1998.
[11]Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan Dan Peransuransan Syariah Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2014. Hlm.7,8 dan 37
[12]Departemen Agama RI,Al-qur’an dan terjemahannya, Semarang: CV Toha Putra, 1989, Hlm. 909
[13]Al- Qur’an dan terjemahannya, Semarang: CV Toha Putra, 1989, Hlm. 83
[14]Ahmad Sukardja, Al- Qur’an Dan Tiga Kategori Hukum Dalam Islam, Mimbar Hukum No.14 Tahun Ke 5 Hlm. 83-86
[15]Ibid. Hlm 86
[16]Ibid  hlm.86
[17]Dr. Gemala Dewi, S. H. LL.M. Wirdiya Ningsih S. H., M. H. Dr. Yeni Salma Berlinti, S. H., M.H. Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, Jakarta:  Kencana 2005, hlm 6
[18]Ibid. Hlm 6
[19]M. Daud Ali, Asas-Asas Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta. Rajawali press, 2004 hlm.230-266
[20]Ismail Suny, kedudukan hukum islam dalam sistem ketata negaraan indonesia, dalam dimensi hukum islam dan sistem hukum nasional, Gema Insani press, Jakarta 1996 hlm. 133-134.
[21]Sajuti Thalib, hubungan hukum adat dengan hukum islam, jakarta. PT Bina aksara, 1985 hlm 58-63.
[22]Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum, suatu studi tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi hukum
islam implementasinya pada perioe negara madinah dan masa kini, Jakarta, Bulan Bintang, 1992, hlm. 39-44

Tidak ada komentar:

Posting Komentar