PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Perikatan Islam
Hukum
menurut Plato adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat. Sedangkan menurut J.C.T. Simorangkir. SH dan Woerjono
Sastropanoto hokum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai
tindakan-tindakan hukum tertentu.
Jadi, hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya
kekacauan.
Istilah
perikatan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah verbintenis. Perikatan atau perutangan merupakan terjemahan dari verbintenis atau verbinden, yang artinya mengikat.[7]
Istilah verbintenis menunjuk pada
adanya “ikatan” atau “hubungan” sehingga verbintenis
di artikan sebagai suatu hubungan hukum. Oleh karena itu, istilah verbintenis
lebih tepat di artikan sebagai istilah perikatan.[8]
Islam adalah
agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir
untuk menjadi pedoman hidup seluruh manusia hingga akhir zaman. Pengertian
islam secara harfiyah artinya damai, selamat, tunduk, dan bersih.[9]
Hukum Perikatan Islam yang dimaksud disini,
adalah bagian dari Hukum Islam bidang muamalah yang mengatur perilaku manusia
di dalam menjalankan hubungan ekonominya. Pengertian Hukum Perikatan Islam
menurut Prof. Dr. H. M. Tahir Azhary, SH. adalah merupakan seperangkat kaidah
hukum yang bersumber dari Al-Qur'an, As-Sunnah (Al-Hadits), dan Ar-Ra'yu
(Ijtihad) yang mengatur tentang hubungan antara dua orang atau lebih mengenai
suatu benda yang dihalalkan menjadi objek suatu transaksi.[10]
Beliau juga menerangkan bahwa
kaidah-kaidah hukum yang berhubungan langsung dengan konsep Hukum Perikatan
Islam ini adalah yang bersumber darj Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW
(As-Sunnah). Sedangkan kaidah-kaidah fiqih berfungsi sebagai pemahaman dari
syariah yang dilakukan oleh manusia (para ulama mazhab) yang merupakan suatu
benruk dari ijtihad.[11]
Pada masa sekarang ini, bentuk ijtihad di lapangan Hukum Perikatan ini
dilaksanakan secara kolektif oleh para ulama yang berkompeten di bidangnya.
Dari ketiga sumber tersebut, umat Islam di mana pun berada dapat mempraktikkan
kegiatan usahanya dalam kehidupan sehari-hari.
Dari pengertian tersebut di atas, tampak adanya
kaitan yang erat antara Hukum Perikatan (yang bersifat hubungan perdata) dengan
prinsip kepatuhan dalam menjalankan ajaran agama Islam yang ketentuannya
terdapat dalam sumber-sumber Hukum Islam tersebut. Hal ini menunjukkan adanya
sifat "religius transendental"yang terkandung pada aturan-aturan yang
melingkupi Hukum Perikatan Islam itu sendiri yang merupakan pencerminan
otoritas Allah SWT. Tuhan Yang Maha Mengetahui segala tindak tanduk manusia
dalam hubungan antarsesamanya.[12]
B.
Dasar Berlakunya HPI di Indonesia
Ada beberapa dasar berlakunya Hukum Perikatan Islam di Indonesia
sebagai berikut:
1.
Dasar berlakunya HPI secara Filosofis
Menurut Prof Dr.H. Abdulgani Abdullah, S. H., ada dua hal yang
mendasari berlakunya Hukum Perkatan Islam dasar pertama adalah akidah yaitu
keyakinan yang memaksa pelaksanaannya dalam bertransaksi, dasar kedua adalah
syariah yaitu sepanjang mengenai norma atau aturan-aturan hukum tang mempunyai
dua dimensi yaitu dimensi transendental atau vertikal, dimensi transendental
dikenal dengan hablum minallah yang merupakan pertanggunjawaban individu atau
kolektif kepada Allah. Kedua dimensi horizontal yang dikenal dengan sebutan
hablum minannaas yang mengatur ineraksi seosial antar manusia, kedua dimensi
inilah yang mempengaruhi prilaku umat islam dalam aktivitas transaksinya
sehari-hari sebagai contoh berlakunya kedua dimensi tersebut dalam penerapannya
di masyarakat muslim di indonesia, misalnya seperti jual beli para pihak harus
jujur jika berbohong maka akan bertanggungjawab kepada Allah sebagai
konsekuensi dari pelaksananya dimensi tersebut maka saat interaksi terjadi
norma ikut mengatur dan merekayasa agar masyarakat mengikuti norma tersebut.
Secara normatif hukum
perikatan islam telah dilaksanakan contohnya dapat kita lihat pada transaksi
jual beli di desa-desa menggunakan cara ijab qabul yang mennandakan adanya
saling ridha ntara kedua belah pihak, Hal ini merupakan pelaksanaan hukum
mengenai asas hukum suka sama suka. ( Al- Qur’an Annisa ayat 29).[13]
Mengenai hukum perikatan islam kita harus mengkaji kerangka hukum
dasar dinul islam yang terdiri dari akidah, syariah, dan akhlak. Pada bagian
syariah terbagi dua bidang yaitu ibadah dan muamalah, salah satu sistem dalam
bidang muamalah adalah hukum dilingkungan masyarakat islam berlaku tiga
kategori hukum yaitu satu syariat kedua fiqih ketiga siyasah syar’iyah.[14]
Syariat dan hukum syara adalah ketentuan Allah yang berkaitan
dengan perbuatan subjek hukum yaitu melakukan suatu perbuatan memilih atau
menetukan suatu sebagai syarat, sebab atau penghalang. Fiqih adala hukum ilmu
pemahaman tentang hukum-hukum syara yang bersifat perbuatan yang dipahami oleh
dalili yang terperinci sednagkan siyasah syariah merupakan kewenangan
pemerintah untuk melakukan kebijakan yang kehendaki kemaslahatannya melalui
aturan-aturan yang tidak bertentangan dengan agama meskipun tidak ada dalil
tertentu.
Syariat mempunyai sifat tetap, tidak berubah dan seharusnya tidak
terdapat perbedaan pendapat. Sholat , zakat, puasa ramadhan dan haji adalah
syariat. Demikian pula musawarah dan bersikap adil sebagai prinsip adalah
syariat, karena secara jelas diperintahkan Allah dalam firman-Nya. Ijtihad dan
pemahaman ulama trhadap dalil-dalil hukum (terutama ayat al-Qur’an dan hadis)
melahirkan fikih, yang mempunyai sifat berkembang dan menerima perbedaan
pendapat. Siyasah syar’iah lebih terbuka dari fikih dalam menerim perkembangan
dan perbedaan pendapat. Perbedaan kondisi dan perkembangan zaman berpengaruh
dalam dalam siyasah syar’iyah. Ditinjau dari keabsahannya siyasah (peraturan
perbuatan manusia) oleh Prof. A. Khallaf dibagi atas dua macam yaitu siyasah
yang adil dan siyasah yang zhalim.[15]
Siyasah yang adil adalah siyasah yang hak (benar) yaitu peraturan
perundang-undangan yang sesuai dengan agama, apakah peraturan itu bersumber
dari syariah atau bersumber manusia sendiri atau lingkungannya. Siyasah yang
zhalim adalah siyasah yang bathil yaitu peraturan perundang-undangan buatan
manusia yang bertentangan dengan agama.[16]
Jadi setiap ketentuan perunndang-undangan yang mengatur tentang perikatan yang
berlaku di indonesia dapat dikategorikan sebagai siyasah syar’iyah bila
perundang-undangan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum islam yang berarti
siyasah yang bersifat adil. Misalnya pasal 29 UUD tahun 1945 dan Pasal 1338
KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak bila dilaksanakan sesuai syariat
islam maka merupakan siyasah sar’iyah.
2.
Dasar berlakunya HPI secara sosiologis
Mayoritas penduduk indonesia mengaku beragama islam untuk melayani
kebutuhan umat islam di indonesia dalam menjalankan muamalah mereka di bidang
perikatan, khususnya dalam bidang perniagaan dan kegiatan usaha. Untuk itu
diperlukan wawasan yang luas bagi para calon ahli hukum yang kelak akan
bertugas dalam penyusunan kontrak, penyelsaian perkara yang berhubungan dengan
keendaan, aupun pelaksanaan pendirian kegiatan usaha agar tidak menyimpang dari
ketentuan ajaran islam yang mereka yakini.[17]
3.
Dasar berlakunya HPI secara yuridis
Hukum perikatan islam merupakan salah satu sumber dari hukum
nasional di bidang perikatan. Walaupun secara formal yuridis sampai saat ini
belum ada pengaturan tersendiri tentang hukum perikatan islam di indonesia,
namun berdasarkan ketentuan pasal 29 UUD 1945, umat islam dapat menjalankan
ketentuan perikatan atas dasar keyakinan agama mereka. Dalam tata urutan
peraturan perundang undangan nasional sudah tampak pasal undang-undang yang
mengaturtentang berlakunya hukum perikatan islam. Seperti pasal 1 ayat 13 UU
No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No 7 tahun 1992 tentaang perbankan.
Sehingga dalam produk legislasi nasionalpun hukum peikatan islam sudah diakui
dan dapat di praktikan. Terutama telah berlakunya UU No. 21 tahun 2008 tentang
perbankan sariah, keudukan hukum perikatan islam semakin kuat karena perikatan
islam juga muncul di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, secara normatif
hukum perikatan islam juga telah berlaku di tanah air kita untuk pemenuhan
pembentukan tatanan hukum nasional kita maka hukm perikatan islam pun perlu
dipelajari dan dikembangkan secara ilmiyan pada faku;tas hukum.[18]
4.
Dasar berlakunya HPI secara praktis
Telah banyak berdirinya Bank atau lembaga ekonomi dan keuangan yang
menggunakan sistem islam dalam bentuk transaksi mereka dengan para nasabahnya
serta majunya perdagangan dengan negara-negara timut tengah yang menggunakan
sistem islam dalam bertransaksi, deikian pula menjadi kebutuhan praktis bagi
para mahasiswa di fakultas hukum untuk mempelajari salah satu sistem transaksi
yang kini berkembang dalam praktik perniagaan di tanah air dan dunia
internasional.
C.
Kedudukan Hukum Perikatan Islam Dalam Tata Hukum Indonesia
Sebelum membicarakan mengenai kedudukan Hukum Periktan Islam di
Indonesia, ada baiknya kita melihat kedudukan hukum islam di indonesia
berdasarkan periode sejarah sebagai berikut:[19]
1)
Sebelum Kedatangan Belanda
Awal proses islamisasi kepulauan indonesia dilakukan oleh para
saudagar dan perkawinan. Setelah agama islam berakar dalam masyarakat, peranan
saudagar digantikan oleh para ulama sebagai guru dan pengawal hukum islam.
Hukkum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah ada dalam masyarakan
tumbuh dan berkembang disampik kebiasaan atau adat penduduk yang mendiami kepulauan nusantara ini.
2)
Setelah Kedatangan VOC
a)
Masa
VOC (1602-1800) berfungsi sebagai pedagang dan badan pemerintahan, karena dalam
praktiknya susunan badan peradilan yang disandarkan pada hukum belanda tidak
dapat berjalan. VOC membiarkan lembaga-lembaga asli yang ada dalam masyarakat
berjalan terus seperti keadaan sebelumnya. D. W. Freijer menyusun kompendium
yang memuat hukum perkawinan dan kewarisan islam yang digunakan oleh pengadilan
dalam menyelesaikan sengketa dikalangan umat islam. Selain itu ada kitab Hukum
Mogharaer yang digunakan pada Pengadilan Negeri Semarang, dan Pepakem cirebon.
b)
Pada
masa Pemerintahan Kolonial Belanda sikap terhadap hukum islam mulai berubah
secara perlahan dan sistematis, yaitu sebagai berikut:
1)
Pada masa Pemerintahan Belanda/Deandels
(1808-1811) terdapat pemahaman umum bahwa "Hukum Islam adalah hukum asli
orang pribumi".
2)
Pada masa Pemerintahan Inggris/Thomas S.
Raffles (1811-1816) juga terdapat anggapan bahwa "Hukum yang berlaku di
kalangan rakyat adalah Hukum Islam".
3)
Setelah Indonesia kembali pada Belanda, ada
usaha Belanda untuk menghilangkan pengaruh Islam dari sebagian besar orang
Indonesia.
4)
Untuk mengekalkan kekuasaannya, Belanda
melaksanakan politik hukum yang dengan sadar hendak menata dan mengubah
kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda. M. R. Scholten Van Oud
Haarlem menyesuaikan Undang-Undang Belanda dengan keadaan istimewa di Hindia
Belanda. la berpendapat bahwa "untuk mencegah timbulnya keadaan yang tidak
menyenangkan bahkan mungkin juga perlawanan, jika diadakan pelanggaran terhadap
orang Bumiputra & agama Islam, maka harus diikhtiarkan agar mereka dapat
tetap dalam lingkungan Hukum Agama serta adat istiadat mereka". Pendapat
ini menyebabkan: Pasal 75 KR/Regering Reglement menjadi dasar bagi Pemerintahan
Belanda menjalankan kekuasaannya di Indonesia, dengan menginstruksikan
pengadilan untuk menggunakan Undang-Undang Agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan
mereka bila golongan Bumiputra yang bersengketa selama Undang-Undang Agama,
lembaga-lembaga, dan kebiasaan itu tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan
keadilan umum. Pasal 78 (2) RR mendorong Pemerintah Hindia Belanda men-dirikan
Pengadilan Agama (Pries terrad/Pengadilan Pendeta) di Jawa dan Madura yang
direalisasikan pada tahun 1882 dengan dikeluarkannya S. 1882 No. 152.
5)
Pada masa abad ke-19 berkembang pendapat, bahwa
di Indonesia berlaku Hukum Islam, yaitu antara lain dikemuka-kan oleh Salomon
Keyzer. Kemudian diperkuat oleh Lodewijk Willem Christian Van Den Berg
berpendapat, bahwa hukum mengikuti agama yang dianut seseorang. Jika orang itu
memeluk agama Islam, hukum Islamlah yang berlaku bagi-nya. Pendapatnya dikenal
dengan teori Receptio in Complexu yaitu orang Islam Indonesia telah melakukan
resepsi hukum Islam dalam keseluruhannya dan sebagai satu kesatuan.
Cristian Snouck Hourgronje menentang teori Receptio in Complexu, dan berpendapat, bahwa yang berlaku bagi orang Islam bukanlah Hukum Islam tetapi Hukum Adat. Dalam Hukum Adat telah masuk pengaruh Hukum Islam tetapi pengaruh itu baru mempunyai kekuatan hukum bila telah benar-benar diterima oleh Hukum Adat (berdasarkan penelitiannya di Aceh dan Gayo). Pendapat ini dikenal dengan Theorie Receptie yang diikuti oleh Cornells Van Vollenhoven dan Bertrand Ter Haar.
Melalui Theorie Receptie ini Belanda mulai membiasakan penggunaan Hukum Belanda di Indonesia terutama di bidang hukum perikatan, dengan jalan mengeluarkan Hukum Islam bidang perikatan dari aktivitas perdagangan karena dianggap tidak lagi berlaku di Indonesia.
Cristian Snouck Hourgronje menentang teori Receptio in Complexu, dan berpendapat, bahwa yang berlaku bagi orang Islam bukanlah Hukum Islam tetapi Hukum Adat. Dalam Hukum Adat telah masuk pengaruh Hukum Islam tetapi pengaruh itu baru mempunyai kekuatan hukum bila telah benar-benar diterima oleh Hukum Adat (berdasarkan penelitiannya di Aceh dan Gayo). Pendapat ini dikenal dengan Theorie Receptie yang diikuti oleh Cornells Van Vollenhoven dan Bertrand Ter Haar.
Melalui Theorie Receptie ini Belanda mulai membiasakan penggunaan Hukum Belanda di Indonesia terutama di bidang hukum perikatan, dengan jalan mengeluarkan Hukum Islam bidang perikatan dari aktivitas perdagangan karena dianggap tidak lagi berlaku di Indonesia.
3)
Setelah Indonesia Medeka
Kedudukan
Hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia terbagi dalam dua periode yaitu: a)
Periode penerimaan Hukum Islam sebagai sumber persuasif; b) Periode penerimaan
Hukum Islam sebagai sumber otoritatif. Sumber persuasif ialah sumber yang
terhadapnya orang hams yakin dan menerimanya, sedang sumber otoritatif ialah
sumber yang mempunyai kekuatan (autority).[20]
a) Periode
penerimaan Hukum Islam sebagai sumber persuasif
Dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan berlakunya UUD 1945 walaupun di dalamnya tidak dimuat tujuh kata Piagam Jakarta maka teori resepsi kehilangan dasar hukum-nya. Sebab, dasar hukum teori resepsi adalah Pasal 134 (2) Indische Slants Regeling (IS), sedangkan dengan berlakunya UUD 1945, IS tidak berlaku lagi. Teori ini mendapat kritikan dari para ahli Hukum Islam di Indonesia, antara lain oleh Hazairin dan Sajuti Thalib[21] yang berpendapat, bahwa Hukum Adat baru berlaku bila tidak bertentangan dengan Hukum Islam . Menurut Hazairin, teori resepsi bertujuan politik yaitu: untuk menghapuskan Hukum Islam di Indonesia dan mematahkan perlawanan bangsa Indonesia terhadap kekuasaan pemerintah kolonial yang dijiwai oleh Hukum Islam.
UUD 1945, Aturan Peralihan Pasal II memang menyatakan, "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini". Namun demikian, dasar hukum yang di-tetapkan oleh suatu Undang-Undang Dasar yang sudah tidak berlaku, tidak dapat dijadikan dasar hukum suatu Undang-Undang Dasar baru.Setelah berlakunya UUD 1945, Hukum Islam berlaku bagi bangsa Indonesia yang beragama Islam karena kedudukan Hukum Islam itu sendiri, bukan karena ia telah diterima oleh Hukum Adat. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 29 UUD 1945.
Sejak ditandatanganinya kesepakatan antara para pemimpin nasionalis sekuler dan nasionalis Islami pada tanggal 22 Juni 1945 sampai dengan saat diundangkannya Dekrit Presiden RI pada tanggal 5 Juli 1959, ketentuan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" adalah sumber persuasif. Sebagaimana halnya semua hasil sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sumber persuasif bagi UUD 1945, maka Piagam Jakarta sebagai salah satu hasil sidang BPUPKI juga merupakan sumber persuasif UUD 1945.
Dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan berlakunya UUD 1945 walaupun di dalamnya tidak dimuat tujuh kata Piagam Jakarta maka teori resepsi kehilangan dasar hukum-nya. Sebab, dasar hukum teori resepsi adalah Pasal 134 (2) Indische Slants Regeling (IS), sedangkan dengan berlakunya UUD 1945, IS tidak berlaku lagi. Teori ini mendapat kritikan dari para ahli Hukum Islam di Indonesia, antara lain oleh Hazairin dan Sajuti Thalib[21] yang berpendapat, bahwa Hukum Adat baru berlaku bila tidak bertentangan dengan Hukum Islam . Menurut Hazairin, teori resepsi bertujuan politik yaitu: untuk menghapuskan Hukum Islam di Indonesia dan mematahkan perlawanan bangsa Indonesia terhadap kekuasaan pemerintah kolonial yang dijiwai oleh Hukum Islam.
UUD 1945, Aturan Peralihan Pasal II memang menyatakan, "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini". Namun demikian, dasar hukum yang di-tetapkan oleh suatu Undang-Undang Dasar yang sudah tidak berlaku, tidak dapat dijadikan dasar hukum suatu Undang-Undang Dasar baru.Setelah berlakunya UUD 1945, Hukum Islam berlaku bagi bangsa Indonesia yang beragama Islam karena kedudukan Hukum Islam itu sendiri, bukan karena ia telah diterima oleh Hukum Adat. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 29 UUD 1945.
Sejak ditandatanganinya kesepakatan antara para pemimpin nasionalis sekuler dan nasionalis Islami pada tanggal 22 Juni 1945 sampai dengan saat diundangkannya Dekrit Presiden RI pada tanggal 5 Juli 1959, ketentuan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" adalah sumber persuasif. Sebagaimana halnya semua hasil sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sumber persuasif bagi UUD 1945, maka Piagam Jakarta sebagai salah satu hasil sidang BPUPKI juga merupakan sumber persuasif UUD 1945.
b) Periode
penerimaan Hukum Islam sebagai sumber otoritatif
Barulah dengan ditempatkannya Piagam Jakarta dalam Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959, maka Piagam Jakarta yang mengandung penerimaan terhadap Hukum Islam menjadi sumber otoritah/dalam hukum tata negara Indonesia, bukan sekadar sumber persuasif.Untuk mengetahui dasar hukum Piagam Jakarta dalam konsiderans Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, perlu dipelajari dasar hukum pendahuluan dalam suatu konstitusi dan konsiderans (pertimbangan) dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sebagaimana kita ketahui, semula Piagam Jakarta adalah pembuka-an rancangan UUD 1945 yang dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam konsiderans Dekrit Presiden ditetapkan, "Bahwa kami berkeyakinan Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam konstitusi tersebut".
Barulah dengan ditempatkannya Piagam Jakarta dalam Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959, maka Piagam Jakarta yang mengandung penerimaan terhadap Hukum Islam menjadi sumber otoritah/dalam hukum tata negara Indonesia, bukan sekadar sumber persuasif.Untuk mengetahui dasar hukum Piagam Jakarta dalam konsiderans Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, perlu dipelajari dasar hukum pendahuluan dalam suatu konstitusi dan konsiderans (pertimbangan) dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sebagaimana kita ketahui, semula Piagam Jakarta adalah pembuka-an rancangan UUD 1945 yang dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam konsiderans Dekrit Presiden ditetapkan, "Bahwa kami berkeyakinan Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam konstitusi tersebut".
Politik hukum negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila menghendaki berkembangnya kehidupan beragama dan Hukum
Agama dalam kehidupan Hukum Nasional. Dengan berpangkal pada teori Friederich
Julius Stahl dan Hazairin, Tahir Azhary, mengemukakan teori "lingkaran
Konsentris" yang menunjukkan betapa eratnya hubungan antara agama, Hukum,
dan Negara.[22]
DAFTAR PUSTAKA
Subekti,2001 Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa
I.G. Rai Widjaya, 2003,Merancang Suatu Kontrak, Teori Dan
Praktik, Jakarta: kesaint Blanc
M Tahir Azhary, 1998,Bahan kuliah hukum perikatan islam di fakultas
hukum Universitas Indonesia
Gemala Dewi, 2014, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan Dan
Peransuransan Syariah Di Indonesia, Jakarta: Kencana
Ahmad Sukardja, Al- Qur’an Dan Tiga Kategori Hukum Dalam Islam,
Mimbar Hukum No.14 Tahun Ke 5
Dr. Gemala Dewi, S. H. LL.M. Wirdiya Ningsih S. H., M. H. Dr. Yeni
Salma Berlinti, S. H., M.H. 2005,Hukum Perikatan Islam Di Indonesia,
Jakarta: Kencana
M. Daud Ali, 2004 Asas-Asas Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta.
Rajawali press
Ismail Suny, 1996,kedudukan
hukum islam dalam sistem ketata negaraan indonesia, dalam dimensi hukum islam
dan sistem hukum nasional, Gema Insani press, Jakarta
Sajuti Thalib, 1985, hubungan hukum adat dengan hukum islam,
jakarta. PT Bina aksara
www.duniaislam.org/23/03/2015/pengertian-islam-menurut-bahasa-dan-istilah-dalam-al-quran/ Diunduh pada tanggal 17 September 2016 pada pukul
14.32
[1] Subekti,
Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, 2001,hlm. 1.
[2]Ibid
[3]I. G. Rai
Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Teori Dan Praktik, Jakarta: kesaint
Blanc,2003, Hlm.3
[4]Subekti.
Loc.cit
[5]Subekti, Pokok-Pokok
Hukum Perdata, Jakamerta: PT. Intermasa, 1984, Hlm. 122
[6]Pada
kitab-kitab fiqih tradisional, hukum perikatan ini termasuk dalam bidang
muamalah dalam arti khusus yang biasanya dimasukan dalam bab tersendiri dengan
judul Kitaabu Al buyu atau kitab dagang.
[7] Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Badan Pribadi, Yogyakarta: Yayasan
Badan Penerbit Gadjah Mada, t.t.
[8] Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan (dilengkapi hokum
perikatan dalam islam), Bandung: CV. Pustaka Setia.
[9] www.duniaislam.org/23/03/2015/pengertian-islam-menurut-bahasa-dan-istilah-dalam-al-quran/ Diunduh pada tanggal
17 September 2016 pada pukul 14.32
[10]M Tahir
Azhary, Bahan kuliah hukum perikatan islam di fakultas hukum Universitas
Indonesia tgl 16 febuari 1998.
[11]Gemala
Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan Dan Peransuransan Syariah Di
Indonesia, Jakarta: Kencana, 2014. Hlm.7,8 dan 37
[12]Departemen
Agama RI,Al-qur’an dan terjemahannya, Semarang: CV Toha Putra, 1989, Hlm. 909
[13]Al-
Qur’an dan terjemahannya, Semarang: CV Toha Putra, 1989, Hlm. 83
[14]Ahmad
Sukardja, Al- Qur’an Dan Tiga Kategori Hukum Dalam Islam, Mimbar Hukum
No.14 Tahun Ke 5 Hlm. 83-86
[15]Ibid.
Hlm 86
[16]Ibid hlm.86
[17]Dr.
Gemala Dewi, S. H. LL.M. Wirdiya Ningsih S. H., M. H. Dr. Yeni Salma Berlinti,
S. H., M.H. Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana 2005, hlm 6
[18]Ibid.
Hlm 6
[19]M. Daud
Ali, Asas-Asas Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta. Rajawali press, 2004
hlm.230-266
[20]Ismail
Suny, kedudukan hukum islam dalam sistem ketata negaraan indonesia, dalam
dimensi hukum islam dan sistem hukum nasional, Gema Insani press, Jakarta
1996 hlm. 133-134.
[21]Sajuti
Thalib, hubungan hukum adat dengan hukum islam, jakarta. PT Bina aksara,
1985 hlm 58-63.
[22]Muhammad
Tahir Azhary, Negara Hukum, suatu studi tentang prinsip-prinsipnya dilihat
dari segi hukum
islam implementasinya pada perioe negara madinah
dan masa kini, Jakarta, Bulan Bintang, 1992, hlm. 39-44
Tidak ada komentar:
Posting Komentar